TINJAUAN MATA KULIAH
Mata
kuliah Pendidikan Pancasila memberikan penjelasan tentang perlunya
diberikan perkuliahan Pancasila dari berbagai sudut pandang, beberapa
teori asal mula, fungsi dan kedudukan, hubungannya dengan Pembukaan UUD
1945, pemikiran dan pelaksanaan serta reformasi pemikiran dan
pelaksanaan Pancasila. Selain hal tersebut di atas, pada matakuliah
Pendidikan Pancasila ini juga dibahas permasalahan aktual dewasa ini
khususnya tentang SARA, HAM, krisis ekonomi, dan berbagai pemikiran yang
digali dari nilai-nilai Pancasila.
Modul-modul
matakuliah Pendidikan Pancasila ini disusun berdasarkan Garis Besar
Program Pembelajaran yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nomor: 265/DIKTI/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
Tujuan
umum yang ingin dicapai oleh matakuliah Pendidikan Pancasila tertuang
dalam Tujuan Instruksional Umum, yaitu mahasiswa diharapkan dapat:
-
Memahami landasan diberikannya perkuliahan Pancasila.
-
Memahami pengertian Pancasila.
-
Memahami pengetahuan ilmiah secara umum dan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah.
-
Memahami Pancasila sebagai obyek studi ilmiah.
-
Memahami pengertian teori asal mula.
-
Memahami teori asal mula Pancasila secara budaya, asal mula Pancasila formal, dan dinamika Pancasila sebagai dasar negara.
-
Memahami dan menjelaskan fungsi serta kedudukan Pancasila, baik secara formal yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia maupun secara material yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
-
Memahami dan menjelaskan tentang hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maupun kedudukan hakiki Pembukaan UUD 1945.
-
Memahami dan menjelaskan pemikiran dan pelaksanaan Pancasila serta Reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila.
-
Memahami dan menjelaskan berbagai permasalahan aktual dewasa ini, khususnya permasalahan SARA, HAM, dan krisis ekonomi serta berbagai pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Modul 1
PANCASILA DAN PENGETAHUAN ILMIAH
-
LANDASAN PERKULIAN DAN PENGERTIAN PANCASILA
Seluruh
warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mempelajari,
mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan
masing-masing. Tingkatan-tingkatan pelajaran mengenai Pancasila yang
dapat dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkatan
pengetahuan ilmiah yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal,
pengetahuan normatif, dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif
menjawab pertanyaan bagaimana sehingga bersifat mendiskripsikan, adapun
pengetahuan kausal memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah
mengapa, sehingga mengenai sebab akibat (kausalitas). Pancasila memiliki
empat kausa :kausa materialis (asal mula bahan dari Pancasila), kausa
formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula karya), dan kausa
finalis (asal mula tujuan).
Tingkatan
pengetahuan normatif merupakan hasil dari pertanyaan ilmiah kemana.
Adapun pengetahuan esensial mengajukan pemecahan terhadap pertanyaan
apa, (apa sebenarnya), merupakan persoalan terdalam karena diharapkan
dapat mengetahui hakikat. Pengetahuan esensial tentang Pancasila adalah
untuk mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau makna terdalam
dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji
hakikatnya. Pelajaran atau perkuliahan pada perguruan tinggi, oleh
karena itu, tentulah tidak sama dengan pelajaran Pancasila yang
diberikan pada sekolah menengah.
Tanggung
jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila
itu sesungguhnya terkait dengan kebebasan yang dimilikinya.
Tujuan
pendidikan Pancasila adalah membentuk watak bangsa yang kukuh, juga
untuk memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan
norma-norma Pancasila. Tujuan perkuliahan Pancasila adalah agar
mahasiswa memahami, menghayati dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI, juga menguasai
pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan
pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
-
PANCASILA SEBAGAI PENGETAHUAN ILMIAH
Pengetahuan
dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah yakni berobjek,
bermetode, bersistem, dan bersifat universal. Berobjek terbagi dua yakni
objek material dan objek formal. Objek material berarti memiliki
sasaran yang dikaji, disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan
sesuatu yang dituju atau dijadikan bahan untuk diselidiki. Sedangkan
objek formal adalah titik perhatian tertentu (focus of interest, point
of view) merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai
dengan ilmu yang bersangkutan. Bermetode atau mempunyai metode berarti
memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis.
Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Bersistem atau
bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan dan keutuhan yang
bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang yang saling berhubungan
dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan.
Bersifat universal, atau dapat dikatakan bersifat objektif, dalam arti
bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan rasa senang
atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan karena alasan
yang dapat diterima oleh akal. Pancasila memiliki dan memenuhi
syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah sehingga dapat dipelajari
secara ilmiah.
Di
samping memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah. Pancasila
juga memiliki susunan kesatuan yang logis, hubungan antar sila yang
organis, susunan hierarkhis dan berbentuk piramidal, dan saling mengisi
dan mengkualifikasi.
Pancasila
dapat juga diletakkan sebagai objek studi ilmiah, yakni pendekatan yang
dimaksudkan dalam rangka penghayatan dan pengamalan Pancasila yakni
suatu penguraian yang menyoroti materi yang didasarkan atas bahan-bahan
yang ada dan dengan segala uraian yang selalu dapat dikembalikan secara
bulat dan sistematis kepada bahan-bahan tersebut. Sifat dari studi
ilmiah haruslah praktis dalam arti bahwa segala yang diuraikan memiliki
kegunaan atau manfaat dalam praktek. Contoh pendekatan ilmiah terhadap
Pancasila antara lain: pendekatan historis, pendekatan yuridis
konstitutional, dan pendekatan filosofis.
Modul 2
ASAL MULA PANCASILA
-
TEORI ASAL MULA PANCASILA
-
Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
-
Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.
-
Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
-
Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.
-
Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya misalnya:
Bangsa
Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan
sesama manusia, bukti-buktinya misalnya bangunan padepokan,
pondok-pondok, semboyan aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja
kementhus, aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan
Bharatayudha, Ramayana, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu
Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha, membantu
fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya, hubungan luar negeri
semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan; semua
meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa
Indonesia juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu, dan
kekeluargaan, sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi
Prambanan, dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan,
Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara
Nasional Majapahit, semboyan bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe
bubrah rukun agawe senthosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhumuk bathuk
sanyari bumi, kaya nini lan mintuna, gotong royong membangun negara
Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru,
pembukaan ladang baru menunjukkan adanya sifat persatuan.
Unsur-unsur
demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, bukti-buktinya: bangunan
Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari
di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa, tulisan
tentang Musyawarah Para Wali, Puteri Dayang Merindu, Loro Jonggrang,
Kisah Negeri Sule, dan sebagainya, perbuatan musyawarah di balai, dan
sebagainya, menggambarkan sifat demokratis Indonesia;
Dalam
hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia
dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan
berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air,
tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbungdesa, tulisan sejarah
kerajaan Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil,
Jaka Tarub, Teja Piatu, dan sebagainya, penyediaan air kendi di muka
rumah, selamatan, dan sebagainya.
Pancasila
sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang
baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai
kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila
merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang
lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang
menyebabkan diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan konkret
dengan nilai budaya.
-
ASAL MULA PANCASILA SECARA FORMAL
BPUPKI
terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan
bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk
merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang
merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan
bala tentara Jepang di Jawa).
Badan
penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal
29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai
dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno
mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham
negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara
dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni
1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar,
yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam
Jakarta.
Sidang
kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka
sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang
kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal
10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang
disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia
sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan
menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1) Panitia
Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota
berjumlah 19 orang 2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno
Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3) Panitia ekonomi dan keuangan
dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia
perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang
Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam
rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya
Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering
disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama
PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum
Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah
rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai
Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima
seluruh Rancangan
Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah.
Hari
terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan
selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk
Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18
Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia dan menetapkan:
-
Piagam Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
-
Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
-
Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
-
Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Sidang
kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi,
termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga
tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang,
satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada
22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini
membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia.
Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung
bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari
semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia.
Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok.-
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
-
Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
-
Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
-
Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
-
Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
-
Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
-
Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
-
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V).
-
Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI).
-
Rumusan dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII).
Modul 3
FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
-
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar
negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu
memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia
dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu
Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan
sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di
dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat.
Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan
penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar
untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan
Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai
Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh
karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di
negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa
Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh
struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita
hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok
pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama
hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal
Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar
1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan
lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan
pemerintah dan lain sebagainya.
-
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup
adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari
kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai
pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pandangan
hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara
dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup
bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun
manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad
untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap
bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang
dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan
bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini
kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di
dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa
Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari
nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai
cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian
memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia,
juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana
termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil
kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh
PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh
masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan
dijunjung tinggi.
Modul 4
PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45
-
HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45
-
Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45;
-
Bahwa Pembukaan UUD’45 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD’45 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD’45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD’45, bahkan sebagai sumbernya;
-
Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD’45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Hubungan
Secara Material antara Pancasila dan PembukaanUUD 1945: Proses
Perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila,
baru kemudian membahas Pembukaan UUD’45; sidang berikutnya tersusun
Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD’45.
-
KEDUDUKAN HAKIKI PEMBUKAAN UUD’45
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi
kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17
Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun
material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah pertama; Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki
sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu proklamasi
kemerdekaan yang singkat dan padat 17 Agustus 1945 itu ditegaskan dan
dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan
hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua adalah bahwa
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana
bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan
cita-cita hukum serta cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur
(Suhadi, 1998). Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
ketiga adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat
sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara, bentuk
negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan UUD.
Kedudukan
hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terakhir adalah bahwa
Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat,
hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 terdapat unsur-unsur, bentuk-bentuk maupun
sifat-sifat yang me-mungkinkan tertib hukum negara Indonesia mengenal
adanya hukum-hukum tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan sumber
bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia.
Modul 5
PELAKSANAAN PANCASILA
-
PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
Berbagai
bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksana-an Pancasila
terjadi karena dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan.
Prinsip-prinsip itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau
dari segi intrinsik (ke dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik
(ke luar). Pancasila dari segi intrinsik harus konsisten, koheren, dan
koresponden, sementara dari segi ekstrinsik Pancasila harus mampu
menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horisontal maupun vertikal.
Ada
beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang dapat
digunakan untuk memikirkan dan melaksanakan Pancasila. Pranarka (1985)
menjelaskan adanya dua jalur formal pemikiran Pancasila, yaitu jalur
pemikiran politik kenegaraan dan jalur pemikiran akademis. Sementara
Profesor Notonagoro (1974) menjelaskan adanya dua jalur pelaksanaan
Pancasila, yaitu jalur objektif dan subjektif.
Sejarah
perkembangan pemikiran Pancasila menunjukkan adanya kompleksitas
permasalahan dan heteregonitas pandangan. Kompleksitas permasalahan
tersebut meliputi (1) masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3) masalah
pelaksanaan; (4) masalah apakah Pancasila itu Subject to change; dan (5)
problem evolusi dan kompleksitas di dalam pemikiran mengenai pemikiran
Pancasila. Permasalahan tersebut mengundang perdebatan yang sarat dengan
kepentingan. Pemecahan berbagai kompleksitas permasalahan di atas dapat
ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan,
dan jalur pemikiran akademis.
Jalur
pemikiran kenegaraan yaitu penjabaran Pancasila sebagai ideologi bangsa,
Dasar Negara dan sumber hukum dijabarkan dalam berbagai ketentuan hukum
dan kebijakan politik. Para penyelenggara negara ini berkewajiban
menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam perangkat perundang-undangan
serta berbagai kebijakan dan tindakan. Tujuan penjabaran Pancasila dalam
konteks ini adalah untuk mengambil keputusan konkret dan praktis.
Metodologi yang digunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi,
sebagaimana yang telah diatur oleh UUD.
Permasalahan
mengenai Pancasila tidak semuanya dapat dipecahkan melalui jalur
politik kenegaraan semata, melainkan memerlukan jalur lain yang membantu
memberikan kritik dan saran bagi pemikiran Pancasila, jalur itu adalah
jalur akademis, yaitu dengan pendekatan ilmiah, ideologis, theologis,
maupun filosofis.
Pemikiran
politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk pengambilan keputusan
atau kebijakan, maka lebih mengutamakan aspek pragmatis, sehingga
kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi, konsistensi, dan
korespondensi. Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra
produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian
pemikiran akademis berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi
pemikiran politik kenegaraan. Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat
dipecahkan oleh para pengambil kebijakan merupakan masukan yang berharga
bagi pengembangan pemikiran akademis. Setiap pemikiran akademis belum
tentu dapat diterapkan dalam kebijakan politik kenegaraan, sebaliknya
setiap kebijakan politik kenegaraan belum tentu memiliki validitas atau
tingkat kesahihan yang tinggi jika diuji secara akademis.
Jalur
pemikiran ini sangat terkait dengan jalur pelaksanaan. Pelaksanaan
Pancasila dapat diklasifikasikan dalam dua jalur utama, yaitu
pelaksanaan objektif dan subjektif, yang keduanya merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pelaksanaan
objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi nilai-nilai
Pancasila pada setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang
legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua bidang kenegaraan dan
terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara
Indonesia. Pelaksanaan subjektif, artinya pelaksanaan dalam pribadi
setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa
dan setiap orang Indonesia. Menurut Notonagoro pelaksanaan Pancasila
secara subjektif ini memegang peranan sangat penting, karena sangat
menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Pancasila.
Pelaksanaan subjektif ini menurut Notonagoro dibentuk secara
berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non
formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil
yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan
dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh
Pancasila.
Sebaik
apa pun produk perundang-undangan, jika tidak dilaksanakan oleh para
penyelenggara negara maka tidak akan ada artinya, sebaliknya sebaik apa
pun sikap mental penyelenggara negara namun tidak didukung oleh sistem
dan struktur yang kondusif maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang
maksimal.
Pelaksanaan
Pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi wajib
hukum, artinya ketidaktaatan pada Pancasila dalam artian ini dapat
dikenai sanksi yang tegas secara hukum, sedangkan pelaksanaan Pancasila
secara subjektif membawa implikasi wajib moral. Artinya sanksi yang
muncul lebih sebagai sanksi dari hati nurani atau masyarakat.
-
REFORMASI PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
Reformasi
secara sempit dapat diartikan sebagai menata kembali keadaan yang tidak
baik menjadi keadaan yang lebih baik. Reformasi kadang disalahartikan
sebagai suatu gerakan demonstrasi yang radikal, “semua boleh”,
penjarahan atau “pelengseran” penguasa tertentu. Beberapa catatan
penting yang harus diperhatikan agar orang tidak salah mengartikan
reformasi, antara lain sebagai berikut:
-
Reformasi bukan revolusi
-
Reformasi memerlukan proses
-
Reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan
-
Reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural
-
Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda
-
Reformasi memerlukan arah
-
Akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan politik;
-
Krisis ekonomi yang tak kunjung selesai;
-
Bangkitnya kesadaran demokrasi;
-
Merajalelanya praktek KKN;
-
Kritik dan saran perubahan yang tidak diperhatikan.
Gerakan
reformasi menuntut reformasi total, artinya memperbaiki segenap tatanan
kehidupan bernegara, baik bidang hukum, politik, ekonomi,
sosial-budaya, hankam dan lain-lain. Namun pada masa awal gerakan
reformasi, agenda yang mendesak untuk segera direalisasikan antara lain:
pertama, mengatasi krisis; kedua, melaksanakan reformasi, dan ketiga
melanjutkan pembangunan. Untuk dapat menjalankan agenda reformasi
tersebut dibutuhkan acuan nilai, dalam konteks ini relevansi Pancasila
menarik untuk dibicarakan.
Eksistensi
Pancasila dalam reformasi di tengah berbagai tuntutan dan euforia
reformasi ternyata masih dianggap relevan, dengan pertimbangan, antara
lain: pertama, Pancasila dianggap merupakan satu-satunya aset nasional
yang tersisa dan diharapkan masih dapat menjadi perekat tali persatuan
yang hampir koyak. Keyakinan ini didukung oleh peranan Pancasila sebagai
pemersatu, hal ini telah terbukti secara historis dan sosiologis bangsa
Indonesia yang sangat plural baik ditinjau dari segi etnis, geografis,
maupun agama. Kedua, Secara yuridis, Pancasila merupakan Dasar Negara,
jika dasar negara berubah, maka berubahlah negara itu. Hal ini didukung
oleh argumentasi bahwa para pendukung gerakan reformasi yang tidak
menuntut mengamandemen Pembukaan UUD 1945 yang di sana terkandung
pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan
nilai-nilai Pancasila.
Kritik
paling mendasar yang dialamatkan pada Pancasila adalah tidak satunya
antara teori dengan kenyataan, antara pemikiran dengan pelaksanaan. Maka
tuntutan reformasi adalah meletakkan Pancasila dalam satu kesatuan
antara pemikiran dan pelaksanaan. Gerakan reformasi mengkritik
kecenderungan digunakannya Pancasila sebagai alat kekuasaan, akhirnya
hukum diletakkan di bawah kekuasaan. Pancasila dijadikan mitos dan
digunakan untuk menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham.
Beberapa
usulan yang masih dapat diperdebatkan namun kiranya penting bagi upaya
mereformasi pemikiran Pancasila, antara lain: Pertama, mengarahkan
pemikiran Pancasila yang cenderung abstrak ke arah yang lebih konkret.
Kedua, mengarahkan pemikiran dari kecenderungan yang sangat ideologis
(untuk legitimasi kekuasaan) ke ilmiah. Ketiga, mengarahkan pemikiran
Pancasila dari kecenderungan subjektif ke objektif, yaitu dengan
menggeser pemikiran dengan menghilangkan egosentrisme pribadi, kelompok,
atau partai, dengan menumbuhkan kesadaran pluralisme, baik pluralisme
sosial, politik, budaya, dan agama.
Berbagai
bentuk penyimpangan, terutama dalam pemikiran politik kenegaraan dan
dalam pelaksanaannya dimungkinkan terjadi karena beberapa hal, di
antaranya, antara lain:
-
Adanya gap atau ketidakkonsistenan dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi, asas dan norma hukumnya. Ibarat bangunan rumah, filosofi, asas dan norma hukum adalah pondasi, maka undang-undang dasar dan perundang-undangan lain di bawahnya merupakan bangunan yang dibangun di luar pondasi. Kenyataan ini membawa implikasi pada lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tidak dapat memerankan fungsinya secara optimal. Para ahli hukum mendesak untuk diadakan amandemen UUD 1945 dan mengembangkan dan mengoptimalkan lembaga judicial review yang memiliki independensi untuk menguji secara substansial dan prosedural suatu produk hukum.
-
Kelemahan yang terletak pada para penyelenggara negara adalah maraknya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme, serta pemanfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonomisnya.
Sosialisasi
Pancasila juga mendapat kritik tajam di era reformasi, sehingga
keluarlah Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 untuk mencabut Tap MPR No.
II/MPR/1978 tentang P-4. Berbagai usulan pemikiran tentang sosialisasi
Pancasila itu antara lain: menghindari jargon-jargon yang tidak berakar
dari realitas konkret dan hanya menjadi kata-kata kosong tanpa arti,
sebagai contoh slogan tentang “Kesaktian Pancasila”, slogan bahwa
masyarakat Indonesia dari dulu selalu berbhineka tunggal ika, padahal
dalam kenyataan bangsa Indonesia dari dulu juga saling bertempur,
melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, dan lain-lain.
Menghindari pemaknaan Pancasila sebagai proposisi pasif dan netral,
tetapi lebih diarahkan pada pemaknaan yang lebih operasional, contoh:
Pancasila hendaknya dibaca sebagai kalimat kerja aktif, seperti
masyarakat dan negara Indonesia harus ….. mengesakan Tuhan, memanusiakan
manusia agar lebih adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, memimpin
rakyat dengan hikmat/kebijaksanaan dalam suatu proses permusyawaratan
perwakilan, menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sosialisasi diharapkan juga dalam rangka lebih bersifat mencerdaskan
kehidupan bangsa, bukan membodohkannya sebagaimana yang terjadi pada
penataran-penataran P-4, sehingga sosialisasi lebih kritis,
partisipatif, dialogis, dan argumentatif.
Modul 6
PANCASILA DAN PERMASALAHAN AKTUAL
-
PANCASILA DAN PERMASALAHAN SARA
Konflik
itu dapat berupa konflik vertikal maupun horisontal. Konflik vertikal
misalnya antara si kuat dengan si lemah, antara penguasa dengan rakyat,
antara mayoritas dengan minoritas, dan sebagainya. Sementara itu konflik
horisontal ditunjukkan misalnya konflik antarumat beragama, antarsuku,
atarras, antargolongan dan sebagainya. Jurang pemisah ini merupakan
potensi bagi munculnya konflik.
Data-data
empiris menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang
tersusun atas berbagai unsur yang sangat pluralistik, baik ditinjau dari
suku, agama, ras, dan golongan. Pluralitas ini di satu pihak dapat
merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan bangsa, namun di
lain pihak juga merupakan sumber potensial bagi munculnya berbagai
konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa.
Pada
prinsipnya Pancasila dibangun di atas kesadaran adanya kompleksitas,
heterogenitas atau pluralitas kenyataan dan pandangan. Artinya segala
sesuatu yang mengatasnamakan Pancasila tetapi tidak memperhatikan
prinsip ini, maka akan gagal.
Berbagai
ketentuan normatif tersebut antara lain: Pertama, Sila ke-3 Pancasila
secara eksplisit disebutkan “Persatuan Indonesia”. Kedua, Penjelasan UUD
1945 tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan terutama pokok pikiran
pertama. Ketiga, Pasal-Pasal UUD 1945 tentang Warga Negara, terutama
tentang hak-hak menjadi warga negara. Keempat, Pengakuan terhadap
keunikan dan kekhasan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia
juga diakui, (1) seperti yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 tentang
Pemerintahan Daerah yang mengakui kekhasan daerah, (2) Penjelasan Pasal
32 UUD 1945 tentang puncak-puncak kebudayaan daerah dan penerimaan atas
budaya asing yang sesuai dengan budaya Indonesia; (3) penjelasan Pasal
36 tentang peng-hormatan terhadap bahasa-bahasa daerah. Kiranya dapat
disimpulkan bahwa secara normatif, para founding fathers negara
Indonesia sangat menjunjung tinggi pluralitas yang ada di dalam bangsa
Indonesia, baik pluralitas pemerintahan daerah, kebudayaan, bahasa dan
lain-lain.
Justru pluralitas itu merupakan aset yang sangat berharga bagi kejayaan bangsa.
Beberapa
prinsip yang dapat digali dari Pancasila sebagai alternatif pemikiran
dalam rangka menyelesaikan masalah SARA ini antara lain: Pertama,
Pancasila merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan,
namun mencoba merangkumnya dalam satu wadah ke-indonesiaan. Kesatuan
tidak boleh menghilangkan pluralitas yang ada, sebaliknya pluralitas
tidak boleh menghancurkan persatuan Indonesia. Implikasi dari paham ini
adalah berbagai produk hukum dan perundangan yang tidak sejalan dengan
pandangan ini perlu ditinjau kembali, kalau perlu dicabut, karena jika
tidak akan membawa risiko sosial politik yang tinggi. Kedua, sumber
bahan Pancasila adalah di dalam tri prakara, yaitu dari nilai-nilai
keagamaan, adat istiadat dan kebiasaan dalam kehidupan bernegara yang
diterima oleh masyarakat. Dalam konteks ini pemikiran tentang toleransi,
kerukunan, persatuan, dan sebagainya idealnya digali dari nilai-nilai
agama, adat istiadat, dan kebiasaan kehidupan bernegera yang diterima
oleh masyarakat
-
PANCASILA DAN PERMASALAHAN HAM
Hak
asasi manusia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah hak yang
melekat pada kemanusiaan, yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup
sebagaimana layaknya manusia. Dengan demikian eksistensi hak asasi
manusia dipandang sebagai aksioma yang bersifat given, dalam arti
kebenarannya seyogianya dapat dirasakan secara langsung dan tidak
memerlukan penjelasan lebih lanjut (Anhar Gonggong, dkk., 1995: 60).
Masalah
HAM merupakan masalah yang kompleks, setidak-tidaknya ada tiga masalah
utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain:
Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, karena
(1) topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang
menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara
lain: HAM, demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM
selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai
peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB
tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan
dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu
HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan
politis.
Kedua,
HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan
partikularisme. Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya
bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham
partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas
tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga
setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri.
Ketiga,
Ada tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu (1) tataran filosofis, yang
melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena
menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi. (2) tataran ideologis,
yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan,
sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu.
(3) tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena
memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.
Pandangan
bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau dapat dilacak
dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Tap-Tap MPR dan
Undang-undang. Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 masih bersifat
sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945,
antara lain: Hak atas kewarganegaraan (pasal 26 ayat 1, 2); Hak
kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2); Hak atas kedudukan yang sama di
dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28); Hak atas
pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 27
ayat 2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34). Catatan penting berkaitan dengan
masalah HAM dalam UUD 1945, antara lain: pertama, UUD 1945 dibuat
sebelum dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, sehingga tidak secara eksplisit
menyebut Hak asasi manusia, namun yang disebut-sebut adalah hak-hak
warga negara. Kedua, Mengingat UUD 1945 tidak mengatur ketentuan HAM
sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan UUDS 1950, namun mendelegasikan
pengaturannya dalam bentuk Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan
Presiden.
Masalah
HAM juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia. Tap MPR ini memuat Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia
terhadap Hak Asasi Manusia serta Piagam Hak Asasi Manusia.
Pada
bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia,
terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi,
serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Pada bagian
Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang
terdiri dari 10 bab 44 pasal
Pada pasal-pasal Piagam HAM ini diatur secara eksplisit antara lain:
-
Hak untuk hidup
-
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
-
Hak mengembangkan diri
-
Hak keadilan
-
Hak kemerdekaan
-
Hak atas kebebasan informasi
-
Hak keamanan
-
Hak kesejahteraan
-
Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara
-
Hak perlindungan dan pemajuan.
Catatan
penting tentang ketetapan MPR tentang HAM ini adalah Tap ini merupakan
upaya penjabaran lebih lanjut tentang HAM yang bersumber pada UUD 1945
dengan mempertimbangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa
-
PANCASILA DAN KRISIS EKONOMI
Pertumbuhan
ekonomi yang telah terjadi pada masa Orba ternyata tidak berkelanjutan
karena terjadinya berbagai ketimpangan ekonomi yang besar, baik
antargolongan, antara daerah, dan antara sektor akhirnya melahirkan
krisis ekonomi. Krisis ini semula berawal dari perubahan kurs dolar yang
begitu tinggi, kemudian menjalar ke krisis ekonomi, dan akhirnya krisis
kepercayaan pada segenap sektor tidak hanya ekonomi.
Kegagalan
ekonomi ini disebabkan antara lain oleh tidak diterapkannya
prinsip-prinsip ekonomi dalam kelembagaan, ketidak- merataan ekonomi,
dan lain-lain. yang juga dipicu dengan maraknya praktek monopoli,
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme oleh para penyelenggara negara
Sistem
ekonomi Indonesia yang mendasarkan diri pada filsafat Pancasila serta
konstitusi UUD 1945, dan landasan operasionalnya GBHN sering disebut
Sistem Ekonomi Pancasila. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam Sistem
Ekonomi Pancasila antara lain: mengenal etik dan moral agama, tidak
semata-mata mengejar materi. mencerminkan hakikat kemusiaan, yang
memiliki unsur jiwa-raga, sebagai makhluk individu-sosial, sebagai
makhluk Tuhan-pribadi mandiri. Sistem demikian tidak mengenal
eksploitasi manusia atas manusia, menjunjung tinggi kebersamaan,
kekeluargaan, dan kemitraan, mengutamakan hajat hidup rakyat banyak, dan
menitikberatkan pada kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu.
Sistem
ekonomi Pancasila dibangun di atas landasan konstitusional UUD 1945,
pasal 33 yang mengandung ajaran bahwa (1) Roda kegiatan ekonomi bangsa
digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; (2)
Seluruh warga masyarakat bertekad untuk mewujudkan kemerataan sosial
yaitu tidak membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan
sosial; (3) Seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen, dan
pemerintah selalu bersemangat nasionalistik, yaitu dalam setiap
putusan-putusan ekonominya menomorsatukan tujuan terwujud-nya
perekonomian nasional yang kuat dan tangguh; (4) Koperasi dan bekerja
secara kooperatif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga masyarakat.
Demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Perekono-mian
nasional yang amat luas terus-menerus diupayakan adanya keseimbangan
antara perencanaan nasional dengan peningkatan desentralisasi serta
otonomi daerah. hanya melalui partisipasi daerah secara aktif aturan
main keadilan ekonomi dapat berjalan selanjutnya menghasilkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
A.T. Soegito, 1983, Pancasila Tinjauan dari Aspek Historis, FPIPS – IKIP, Semarang.
A.T. Soegito, 1999, Sejarah Pergerakan Bangsa Sebagai Titik Tolak Memahami Asal Mula Pancasila, Makalah Internship Dosen-Dosen Pancasila se Indonesia, Yogyakarta.
Bakry Noor M, 1998, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Liberty, Yogyakarta.
Bakry, Noor M.S. (1994). Orientasi Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Liberty
Bertens (1989). Filsafat Barat Abad XX. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Hadi Sitia Unggul, SH, 2001, Ketetapan MPR 2001, 2000 dan perubahan I dan II UUD 1945, Harvarindo, Jakarta.
Jacob (1999). Nilai-nilai Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan IPTEK. Yogyakarta: Interskip dosen-dosen Pancasila se Indonesia
Kaelan (1986). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Kaelan (1999). Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Penerbit Paradigma
Kattsoff, Louis O. (1986). Element of Philosophy (Terjemahan Soejono Soemargono: Filsafat). Yogyakarta: Tiara Wancana
Kuntowijoyo, 1997, Identitas Politik Umat Islam, Mizan, Bandung.
Liang Gie, The (1998). Lintasan Sejarah Ilmu. Yogyakarta: PUBIB
Moh. Mahfud, 1998, Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Tatanan Hukum, dalam Jurnal Pancasila no. 32 Tahun II, Desember 1998, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
Nopirin,1999, Nilai-nilai Pancasila sebagi Strategi Pengembangan Ekonomi Indonesia, Internship Dosen-Desen Pancasila Se-Indonesia, Yogyakarta.
Notonegoro (1975). Pancasila Secara Utuh Populer. Jakarta: Pancoran Tujuh
Pangeran, Alhaj (1998). BMP Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit Karunika
Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, 1999, Reformasi di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Sejarah, dalam Jurnal Pancasila no. 3 Tahun III, Juli 1999, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
Soemargono, Soejono (1986). Filsafat Umum Pengetahuan. Yogyakarta: Nur Cahaya
Soeprapto, Sri (1997). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: LP-3-UGM
Susilo Bambang Yudhoyono, 1999, Reformasi Politik dan Keamanan (Refleksi Kritis), dalam Jurnal Pancasila no. 3 Tahun III, Juli 1999, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
Sutardjo (1999). Dasar Esensial Calon Sarjana Pancasila. Jakarta: Balai Pustaka
Syafitri, Muarif Achmad (1985). Islam dan Masalah Kengeraan. Penerbit
Wibisono, Koento (1999). Refleksi Kritis Terhadap Reformasi: Suatu Tinjauan Filsafat dalam jurnal Pancasila No 3 Tahun III Juni 1999. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar