NUMEROLOGI

Rabu, 31 Oktober 2012

Materi Kuliah Akuntansi Biaya

Materi Akuntansi Teori Akuntansi - BIAYA ,Cari Materi Akuntansi Teori Akuntansi - BIAYA dan Materi lain yang berhubungan dengan Akuntansi, download juga materi dan bank soal Teori Akuntansi - BIAYA dimenu yang tersedia.

IAI (IASC) mendefinisi biaya dalam Standar Akuntansi Keuangan (2002) sebagai berikut :
“Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu perioda akuntansi dalam bentuk arus keluar atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.”
Biaya mempunyai dua karakteristik utama yaitu :
1.      Aliran keluar atau penurunan asset
2.      Akibat kegiatan yang membentuk operasi utama yang menerus
Selain dua karakteristik utama di atas, terdapat karakteristik lain yang bersifat sebagai konsekuensi, pendukung, atau penjelas.
Penurunan Aset
Untuk dapat mengatakan bahwa biaya timbul, harus terjadi transaksi atau kejadian yang menurunkan asset atau menimbulkan aliran keluar asset atau sumber ekonomik. Pemakaian bahan baku untuk pembuatan produk tidak dapat disebut sebagai biaya kalau produk tersebut belum terjual (keluar  dari kesatuan usaha) karena kalau produk belum terjual sebenarnya belum terjadi penurunan asset. Yang terjadi hanyalah perubahan bentuk asset sebagai potensi jasa.
Operasi Utama yang Menerus
Tidak semua penurunan atau konsumsi asset membentuk biaya. Agar menjadi biaya konsumsi tersebut harus berkaitan dengan kegiatan utama atau sentral kesatuan usaha. Perusahaan dianggap ingin mendapatkan dan mengukur laba dengan tepat, harus ada kaitan yang logis antara biaya dan pendapatan
Kenaikan Kewajiban
Semua badan autoritatif mendefinisi biaya tidak hanya dari sudut penurunan asset tetapi juga dari kenaikan kewajiban. Alasannya adalah agar makna biaya cukup luas untuk mencukupi pula pos-pos yang timbul dalam penyesuaian akhir tahun. Sebagai contoh adalah tarif pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi yang belum dibayar perusahaan. Jasa pengiriman telah dikonsumsi dan menimbulkan pendapatan sehingga biaya harus timbul diikuti dengan kenaikan kewajiban.
Penurunan Ekuitas
Penurunan ekuitas lebih menegaskan pengertian biaya karena tidak setiap penurunan asset mengakibatkan penurunan ekuitas. Misalnya pembagian deviden kas merupakan penurunan asset tetapi tidak dapat disebut sebagai biaya. Jadi, penurunan ekuitas hanya merupakan karakteristik pendukung makna biaya. Hal ini serupa dengan keteridentifikasian terbayar sebagai karakteristik pendukung pengertian kewajiban.
Aliran Fisis atau Moneter ?
Biaya timbul dari penyerahan/produksi barang atau dari pelaksanaan jasa memberi isyarat bahwa FASB memaknai biaya sebagai kejadian fisis. Bila asset diganti dengan barang dan jasa (seperti yang disarankan Kam), aliran tersebut jelas menunjukkan aliran fisis. Secara semantic, biaya seharusnya didefinisi sebagai perubahan atau penurunan nilai sehingga timbulnya biaya harus merupakan kejadian moneter.
Rugi
Kata-kata kunci yang melekat pada pengertian rugi adalah: 1) Penurunan ekuitas (asset bersih); 2) Transaksi peripheral atau incidental; 3) Selain apa yang didefinisi sebagai biaya atau selain distribusi ke pemilik.
Seperti untung, empat sumber rugi yang di identifikasi FASB adalah (SFAC No.6, prg. 85):
a.       Peripheral dan incidental
b.      Transfer nontimbal-balik
c.       Penahanan asset
d.      Factor lingkungan
Pengakuan Biaya
Pengakuan menyangkut masalah criteria pengakuan yaitu apa yang harus dipenuhi agar penurunan nilai asset yang memenuhi definisi biaya atau rugi dapat diakui dan masalah saat pengakuan yaitu peristiwa atau kejadian apa yang menandai bahwa criteria pengakuan telah dipenuhi. Biaya dan rugi tidak mengalami masalah pembentukan dan realisasi. Oleh karena itu, criteria pengakuan tidak dibedakan dengan kaidah pengakuan sehingga masalah pengakuan biaya (rugi) adalah kapan penurunan nilai asset dapat dikatakan telah terjadi atau kapan biaya (rugi) tealh timbul sehingga jumlah rupiah biaya (rugi) dapat diakui.
Kriteria Pengakuan
Biaya atau rugi pada umumnya diakui bilamana salah satu dari dua criteria berikut terpenuhi (SFAC No. 5,prg. 85) :
a.       Konsumsi manfaat
Biaya atau rugi diakui bilamana manfaat ekonomik yang dikuasai suatu entitas telah dimanfaatkan atau dikonsumsi dalam pengiriman atau pembuatan barang, penyerahan atau pelaksanaan jasa, atau kegiatan lain yang merepresentasi operasi utama atu sentral entitas tersebut.
b.      Lenyapnya atau berkurangnya manfaat masa datang
Biaya atau rugi diakui bilamana asset yang telah diakui sebelumnya diperkirakan telah berkurang manfaat ekonomiknya atau tidak lagi mempunyai manfaat ekonomik.
FASB memberikan pedoman umum  saat pengakuan seperti dibawah ini.
Hubungan Kos dan Biaya
Biaya selalu dapat disebut kos karena kos melekat di dalamnya (konsep dasar kos melekat). Akan tetapi, kos tidak selalu dapat disebut biaya karena kos dapat juga merepresentasi asset. Dengan kos sebagai pengukur, criteria konsumsi manfaat dan kenyelapan manfaat dapat dinyatakan dalam bentuk keterhabisan kos.
Proses dan Konsep Penandingan   
Dua tahap kritis perlakuan kos adalah pengakuan (aliran masuk sebagai asset) dan pembebanan (aliran keluar sebagai biaya). Proses penandingan adalah proses penentuan laba dengan dengan cara mengukur atau menakar dahulu pendapatan untuk suatu perioda dan barulah kemudian menentukan biaya yang berkaitan dengan pendapatan tersebut. Konsep atau prinsip penandingan adalah dasar pemikiran untuk menghubungkan pendapatan dan biaya sehingga laba yang dihasilkan bermakna. Prinsip penandingan menjadi suatu kebutuhan dalam akuntansi karena alasan berikut:
1)      Pengakuan pendapatan tidak langsung dikaitkan dengan pengakuan biaya karena teknik pembukuan tidak memungkinkan hal tersebut.
2)      Transaksi terjadinya pendapatan pada umumnya tidak berkaitan langsung dengan transaksi terjadinya biaya.
Atas dasar konsep upaya dan capaian, konsep penandingan menyatakan bahwa untuk mendapatkan laba periodic yang yang bermakna maka pendapatan yang diakui untuk suatu perioda harus ditandingkan (diasosiasi) dengan biaya yang dianggap telah menciptakan pendapatan tersebut.
Menandingkan Bukan Mengkompensasi
Aliran pendapatan dan kos berbeda dan keduanya mencerminkan dua factor yang berbeda (upaya dan hasil) sehingga tipa factor harus ditunjukkan secara utuh sesuai dengan fungsinya. Pos yang satu tidak selayaknya dikompensasi dengan pos yang lain.
Basis Asosiasi
Dalam rangka menghubungkan biaya dan biaya, perlu dipertimbangkan basis asosiasi yang menggambarkan penandingan yang secara ekonomik layak. Berbagai basis asosiasi diantaranya sebagai berikut.
Asosiasi Sebab dan Akibat
Konsep upaya dan capaian menyatakan bahwa biaya merupakan upaya dalam rangka mendapatkan capaian berupa pendapatan. Ini berati ada hubungan sebab-akibat antara biaya dan pendapatan. Oleh Karena itu, basis penandinagn yang paling masuk akal adalah sebab-akibat walaupun basis ini lebih merupakan asumsi daripada kenyataan karena dalam banyak hal sulit untuk dibuktikan secara menyakinkan bahwa biaya menyebabkan pendapatan
Paton dan Littleton (1970) menyatakan dasar ini adalah yang paling ideal karena paling merepresentasi konsep upaya dan hasil. Namun penandingan langsung menghadapi beberapa masalah teknis diantaranya :
·         Identifikasi Kos Produk
Karena produk terjual merupakan takaran penandingan, kos produk akan dipecah menjadi dua komponen yaitu kos produk yang telah terjual dan kos produk yang belum terjualdan masih menjadi asset perusahaan. Kos yang melekat pada produk terjual akan langsung dibebenkan sebagai biaya. Kos sediaan baru dibebankan sebagai biaya kalau produk telah terjual.
  • Produk Usang atau Musiman
Masalah lain yang berkaitan dengan penandingan atas dasar sebab akibat adalah adanya produk musiman yang tidak laku dijual. Persoalannya adalah apakah kos produk musiman yang tidak terjual merupakan sebab (sebagai biaya) atau bukan (sebagai rugi) . Sediaan akhir yang tidak terjual sebenarnya merupakan upaya (biaya) atau sebab untuk mendatangkan penjualan yang dicapai musim tertentu. Jadi tidak selayaknyalah kos sediaan yang tidak terjual diperlakukan sebagai rugi.
·         Barang Rusak
Kelayakan ekonomik menuntut pertimbangan dengan memperhatikan kondisi yang melingkupi suatu masalah. Bila kerusakan produk merupakan hal yang normal atau bahkan merupakan prasyarat untuk menghasilkan barang dengan kualitas baik, kos barang yang rusak dapat dianggap sebagai upaya menghasilkan pendapatan. Sebaliknya, kalau kerusakan atau cacatnya produk merupakan hal yang tidak biasa terjadi (karena kelalaian atau musibah) maka jumlah rupiah tersebut dapat diperlakukan sebagai rugi.
·         Identifikasi Kos Nonproduk
Dalam kaitannya dengan penandingan sebab-akibat ,kos nonproduksi tidak harus ditunda pembebanannya untuk dikeitkan dengan pendapatan masa datang kalau tidak ada kepastian tentang pendapatan masa datang yang dapat dikaitkan dengan kos nonproduksi. Ini berarti asosiasi produk diganti dengan asosiasi perioda.
·         Biaya Antisipasian
Biaya antisipasian (anticipated expenses) adalah biaya yang dianggap menyebabkan timbulnya pendapatan tetapi baru terjadi seteleh pendapatan diakui. Sebagai contoh adalah kos yang berkaitan dengan kegiatan purna-jual seperti jaminan penjualan, jaminan reparasi gratis, dan pengumpulan piutang. Bila penandingan sebab-akibat dipertahankan , kos semacam itu harus diantisipasi dan diakui pada periode terjadinya penjualan meskipun kos belum terjadi.
Alokasi Sistematik dan Rasional
Alokasi sistematik dan rasional merupakan proses penandingan dengan perioda sebagai penakar pendapatan dan biaya. Proses ini sering disebut penandingan perioda. Dalam pengakuan biaya, diasumsi bahwa yang menerima manfaat dari potensi jasa adalah perioda bukan produk. Keberatan terhadap penandingan ini adalah bahwa proses alokasi menimbulkan banyak metoda alokasi. Sebenarnya , adanya berbagai metoda alokasi menunjukkan bahwa akuntansi berusaha untuk menyelaraskan pola penyerapan kos yang kira-kira mendekati pola pemanfaatan potensi jasa sehingga konsep penandingan yang tepat dapat dicapai. Depresiasi asset tetap merupakan contoh masalah ini. Alasan lain yang mendukung dasar penandingan ini adalah:
1)      Banyak jenis biaya perioda yang berkaitan secara tidak langsung dengan pendapatan perioda berjalan sehingga tidaklah terlalu menyimpang dari asosiasi sebab-akibat meskipun kos potensi jasa diakui dan dilaporkan sebagai biaya pada saat potensi jasa tersebut dikonsumsi.
2)      Dalam banyak hal, memang sulit untuk mencari kaitan langsung antara biaya-biaya tertentu dengan pendapatan. Meskipun demikian, kalau biaya-biaya tersebut memang diperlukan untuk operasi perusahaan secara keseluruhan maka meretia harus dibebankan pada periode berjalan.
3)      Bila biaya tidak dapat diasosiasi dengan cukup pasti dengan pendapatan masa datang atau manfaat ekonomik tidak dapat dikaitkan dengan perioda-perioda masa datang.
4)      Kalau kegiatan atau kejadian sifatnya normal dan berulang serta jumlahnya relatif konstan, pembebanan langsung tidak mempengaruhi laba secara material meskipun hal tersebut tidak menggambarkan penandingan yang sempurna atau bahkan salah tanding.
5)      Alokasi sistemik dan rasional memmeng merupakan kebutuhan.
Kriteria Penangguhan
Kos non operasi yang berulang terjadinya cukup beralasan untuk langsung dibebankan daripada ditunda atau disediakan untuk mencapai tepat-tanding.
Alokasi Kos Bergabung atau Bersama         
Alokasi kos bergabung atau bersama bersifat internal dalam suatu perioda sehingga hasilnya tidak mempengaruhi kos operasi total untuk perioda tersebut meskipun dasar alokasi agak arbitrer. Alokasi semacam ini hendaknya tidak diterapkan untuk alokasi kos faktor jasa antarperioda. Hendriksen menyatakan bahwa alokasi secara arbitrer antarperioda akan lebih menyesatkan hasilnya daripada tidak dilakukan alokasi karena alokasi memberi kesan adanya ketepatan yang dalam kondisi tertentu mungkin tidak dapat dipenuhi.
Alokasi Bukan Sarana Pemerataan Laba
Fungsi akuntansi adalah untuk mengungkapkan kondisi perusahaan dengan jelas bukan malahan menutupinya dengan pemerataan laba. Kemajuan dan reputasi suatu perusahaan harus ditunjukkan dengan kinerja yang sebenarnya bukan semata-mata dengan permainan angka. Untuk mengatasi fluktuasi laba tahunan, cara terbaik adalah menerbitkan serangkaian statemen laba-rugi tahunan seperti apa adanya bukan serangakaian statemen laba yang diratakan.
Pendekatan Nonalokasi
Pendapat yang cukup kontroversal dan eksterm dikemukakan oleh Thomas (1987) tentang alokasi dalam akuntansi. Thomas menyatakan bahwa alokasi hanya dapat dipertahankan bila tiga karakteristik berikut dipenuhi:
1)      Ketertambahan
2)      Ketakraguan
3)      Keterpertahankan
PENANDINGAN DAN PENYAJIAN POS-POS BIAYA
Idealnya tiap unit produk menyerap semua jenis kos operasi (produksi, penjualan, administrasi dan pengumpulan piutang). Akan tetapi, karena tidak mudahnya untuk menghubungkan secara layak kos kegiatan non produksi ke produk, penakar yang umum dipakai adalah perioda. Penakaran berbasis perioda menjadikan alokasi sistematik dan rasional suatu hal tidak dapat dihindari.
Masalah pembebanan kos dan basis asosiasi di atas berlaku untuk semua jenis potensi jasa. Masalah khusus terjadi dalam hal sediaan dan asset tetap, khususnya fasilitas fisis yaitu gedung/pabrik dan perlengkapan (plant and equipments). Uraian berikut membahas masalah teoritis yang menyangkut pos-pos tersebut.
SEDIAAN
Masalah pengukuran dan penilaian sediaan pada akhir perioda dapat dinyatakan sebagai berikut :
1.      Penentuan besarnya kos barang yang terjual untuk ditandingkan dengan penjualan sehingga dapat ditentukan besarnya laba perusahaan.
2.      Penentuan nilai sediaan sebagai unsure asset lancer perusahaan. Penentuan nilai sediaan sangat penting untuk menilai likuiditas operasi perusahaan.
Karena aliran kos tidak selalu mengikuti secara persis aliran fisis barang, diperlukan metoda asosiasi yang paling menggambarkan kegiatan operasi sesungguhnya sehingga penandingan yang tepat antara biaya (kos barang terjual) dan pendapatan dapat dicapai.
Metoda Asosiasi
Metoda asosiasi menjadi basis untuk menentukan unit fisik terjual dan kos yang melekat dengan jumlah rupiah penjualan. Dengan demikian metoda asosiasi dapat pula diartikan sebagai asumsi aliran kos dalam memgikuti aliran fisis barang.
Dasar pemilihan metoda sangat tergantung pada tujuan dan kondisi yang dihadapi perusahaan. Beberapa perimbangan yang dapat dijadikan dasar pemilihan metoda dapat disebutkan sbb :
1.      Bila dimungkinkan. Kos harus diidentifikasi dengan unit fisis barang yang diukur.
2.      Operasi perusahaan harus dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang berturutan dan kontinus bukannya serangkaian projek-projek yang terpisah-pisah.
3.      Kalau tujuan ditekankan pada penilaian sediaan dengan haraga paling akhir, asosiasi kos akan ditujukan pada sediaan barang dengan menggunakan kos yang paling akhir dan kos barang terjual merupakan angka residual.
4.      Kalau untung dan rugi akibat fluktuasi harga (holding gains and loses) akan diidentifikasi dan dilaporkan secara terpisah dengan kos harga terjual, kos historis jelas tidak akan dapat digunakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Berbagai metoda asosiasi akan dibahas dalam kaitannya dengan beberapa pertimbangan di atas.
Identifikasi Khusus
Untuk jenis barang mahal dan perputarannya rendah, metoda ini sangat cocok sekali untuk tujuan pengendalian di samping tujuan penandingan yang tepat. Namun demikian metode ini mengandung beberapa kelemahan antara lain :
a.       Jarang sekali pendapatan khusus ditandingkan dengan kos khusus karena pendapatan perusahaan merupakan hasil dari seluruh upaya perusahaan sebagai kesatuan.
b.      Untuk jenis barang yang homogen dan harganya relative murah, metoda ini menjadi terlalu mahal dan tidak sepadan dengan nilai tambahan informasi yang diperoleh
c.       Kalau fluktuasi harga sangat mencolok, metoda ini dapat digunakan sebagai alat manipulasi laba atau earnings management.
Metoda Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP)
Metoda ini sangat logis dalam merefleksi asosiasi sebab-akibat karena sangat sederhana dan jelas untuk memecah kos ke dalam dua komponen (sediaan dan barang terjual) atas dasar kos yang benar-benar melekat dalam kedua komponen tersebut.
Jadi, kalau penandingan secara tepat biaya dan pendapatan menjadi tujuan metoda ini paling didukung atas dasar argument berikut :
a.       Metoda ini mendekati metoda identifikasi khusus yang menjadi standar pemecahan kos.
b.      Untung atau rugi karena fluktuasi harga dengan sendirinya terealisasi dan diakui bersamaan dengan terjualnya barang walaupun tidak disajikan secara terpisah dan melekat dalam angka laba.
c.       Penyajian sediaan akhir dalam neraca akan menggambarkan kos yang mendekati kos sekarang atau kos pengganti.
Rata-Rata Berbobot
Metoda ini menganggap bahwa dalam proses produksi terjadi peleburan factor produksi yang sama selama satu perioda menjadi satu masa yang homogenus. Artinya, bahan baku tertentu yang dibeli berkali-kali atau produk yang dihasilkan dari beberapa angkatan produk dalam suatu periode dianggap sebagai satu kesatuan (massa).
Sediaan Normal
Metode ini sering disebut dengan metoda sediaan permanen (iron-stock method). Tujuannya adalah penandingan pendapatan sekarang sekaligus meniadakan kebutuhan pelaporan untung atau rugi menahan sediaan atau fluktuasi harga. Metoda ini menyajikan sediaan di neraca dengan harga satuan yang cukup pasti.
Masuk Terakhir Keluar Pertama
Metoda ini sangat popular di Amerika karena metoda tersebut dapat digunakan dalam penilaian sediaan untuk kepentingan pengisian surat pemberitahuan pajak (tax-return) walaupun di satu sisi MTKP mempunyai beberapa keunggulan untuk pelaporan keuangan, beberapa kritik diajukan terhadap metoda ini yaitu antar lain :
a.       Penilaian sediaan untuk tujuan penyajian di neraca tidak menggambarkan potensi jasa yang sesungguhnya dan kemungkinan tidak mempunyai arti ekonomik lagi karena kos yang digunakan adalah kos yang sudah using.
b.      Metoda MTKP bukan merupakan metoda untuk mengatasi perubahan tingkat harga umum (daya beli) yang sering dijadikan alasan untuk penggunaan metoda ini.
c.       Metoda ini bertentangan dengan aliran fisis yang sesungguhnya sehinga tidak menggambarkan laba operasi perusahaan atas dasar kegiatan yang kronologis.
Implikasi Metoda Asosiasi Terhadap Laba
Seandainya metoda yang layak telah ditetapkan, keterandalan kos sediaan akhirnya sangat bergantung pada system penelusuran factor produksi yang membentuk produk atau barang. Jadi, dalam kondisi operasi perusahaan modern yang kompleks, apa yang dapat dicapai dalam penentuan laba periodic sebenarnya tidak dapat diharapkan lebih daripada pengukuran yang mendekati ideal.
FASILITAS FISIS
Dalam hal fasilitas fisik, kos yang terjadi pada saat pemerolehan pada umumnya diakui sebagai asset dan baru kemudian kos tersebut diakui sebagai biaya sesuai dengan pola penyerapan manfaat yang direpresentasi dengan kos.
Karakteristik dan Tujuan Pelaporan
Semua asset mempunyai karakteristik umum yaitu merupakan potensi jasa yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dalam kegiatan operasinya. Fasilitas fisis mempunyai karakteristik sbb :
a.       Berwujud fisis dan dikuasai oleh perusahaan untuk mengolah dan memperlancar kegiatan operasi perusahaan.
b.      Pada umumnya berumur panjang walaupun terbatas sehingga perlu penggantian.
c.       Bernilai bagi perusahaan lantaran kekuasaan atau hak perusahaan untuk menggunakannya bukan lantaran hak miliknya.
d.      Pada umunya erupakan asset nonmoneter dan manfaat yang dapat diberikan berupa potensi jasa (service potentials) bukan daya beli atau ketertukarannya (exchangeability).
Karateristik yang demikian menyebabkan tujuan pelaporan dan pengukuran fasilitas fisis ini adalah untuk menentukan penggunaan jasa dalam suatu perioda yang diperkirakan telah menghasilkan pendapatan.
Basis Pembebanan
Fasilitas fisis memberi kontriusi jasa ke opreasi berupa kapasitas atau daya. Oleh karena itu kos daya atau kapasitas fasilitas fisis tersebut jelas harus diserap menjadi bagian kos produksi dan akhirnya menjadi bahan pendapatan.
Jadi, pembebanan kos fasilitas fisis untuk suatu perioda tidak dapat ditentukan atas dasar pengukuran fisis yang objektif tetapi lebih merupakan suatu hasil pertimbangan (judgement) atas dasar taksiran factor-faktor penentu (yaitu umur ekonomik, kapasitas ekonomik, dan nilai residual) yang sering tidak dapat diuji validitasnya secara objektif.
Makna Depresiasi
Dari segi akuntansi, depresiasi merupakan suatu proses alokasi kos secara sistematik dan rasional dan jumlah rupiahnya diukur atas dasar bagian kos potensi jasa yang dianggap telah dimanfaatkan dalam menciptakan pendapatan. Depresiasi sebagai biaya tidak berbeda dengan jenis biaya operasi lainnya.
Jadi dapat dikatakan bahwa kos fasilitas fisis merupakan suatu bentuk ekstrem biaya dibayar dimuka; akuntansi depresiasi merupakan sarana untuk membebankan biaya dibayar di muka tersebut ke produksi atau perioda berjalan. Untuk tujuan pengembangan pelaporan keuangan, depresiasi secara teoritis dapat dimaknai selain sebagai prosedur atau alokasi sistematik dalam rangka penandingan biaya dan pendapatan yang tepat.
Depresiasi  Sebagai Proses Akumulasi Dana
Pengertian ini didasari oleh gagasan bahwa untuk dapat mempertahankan kelangsungan hidup, perusahaan harus dapat mengganti fasilitas fisik yang habis umurnya. Akibatnya, perusahaan harus menyisihkan dana dari pendapatan yang diperoleh. Pengakuan biaya depresiasi tidak mempunyai kaitan langsung dengan masalah penggantian.
Depresiasi Sebagai Pemulihan Investasi
Secara konseptual sama dengan pandangan di atas tetapi dianggap bahwa fasilitas fisis didanai dengan utang. Agar perusahaan mampu membayar kembali investasinya maka harus dilakukan penyisihan dana dengan cara mengurangi pendapatan perusahaan sebesar depresiasi.
Depresiasi sebagai Proses Penilaian
Salah satu pendefinisian secara semantic adalah depresiasi dipandang sebagai penurunan potensi jasa (decline in serve potential) selama periode operasi akibat keausan fisis, konsumsi manfaat atau keusangan teknologis. Dengan demikian penurunan potensi jasa selama perioda dapat dipandang sebagai selisih penilaian antara potensi jasa awal dan potensi jasa akhir baik secara fisis maupun moneter.
Nilai Setara Tunai (current cash equivalents)
Dengan basis ini penurunan nilai fasilitas fisis ditentukan dengan cara menghitung selisih nilai setara tunai pada awal dan akhir perioda. Nilai ini adalah harga pasar asset yang sama dalam kondisi yang sama sebagai barang bekas. Di sini dianggap bahwa daya beli uang stabil.
Kontribusi pendapatan Neto Diskunan (discounted net revenue contribution)
Dengan penilaian ini, depresiasi ditentukan dengan cara menghitung selisih nilai diskunan aliran kontribusi pendapatan neto pada awal dan akhir perioda. Kontribusi pendapatan neto adalah tambahan aliran kas masuk (pendapatan) karena adanya investasi fasilitas fisis bersangkutan. Penilaian ini memerlukan informasi tariff diskun yang biasanya didasarkan atas tingkat kembalian (rate of return) investasi bebas resiko atau tingkat bunga umum yang berlaku.
Depresiasi sebagai Sarana Penandingan Kos dengan Kontribusi Pendapatan Neto
Pendapatan neto disini adalah pendapatan yang dihasilkan oleh fasilitas fisis dikurangi biaya pengoprasian fasilitas fisis. Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa variasi pendapatan merefleksi variasi penyerapan jasa fasilitas fisik.
Metoda Alokasi
Metoda yang paling rasional adalah metoda yang mendasarkan diri pada aliran penyerapan kapasitas jasa tersebut. Dengan kata lain, metoda yang paling tepat adalah metoda unit produksi (production or output method). Kesulitan utama yang dihadapi metoda ini adalah penentuan kapasitas total yang dapat dihasilkan selama umur ekonomik asset bersangkutan.
Jadi yang paling diperlukan adalah suatu kebijakan depresiasi yang sistematik dan logis didasarkan atas berbagai kemungkinan dan factor yang melingkupi fasilitas fisis yang bersangkutan.
Hubungan Depresiasi dan Laba
Ini  berarti besarnya biaya depresiasi bergantung pada besarnya pendapatan dalam perioda tertentu. Implikasinya adalah dalam hal pendapatan cukup kecil, akan terjadi semacam penundaan biaya depresiasi atau “tahun gemuk menutup tahun kurus”. Jadi meskipun tetap dituntut untuk menaksir depresiasi tahunan secara seksama, rasional dan objektif, hendaknya tidak ada pikiran sama sekali untuk mempengaruhi besarnya laba.
Koreksi Terhadap Kesalahan Taksiran
Program depresiasi harus direvisi bilamana kenyataan jelas menunjukkan bahawa revisi tersebut diperlukan. Yang penting adalah semua penyesuaian yang berlaku surut harus dilaporkan melalui statement laba rugi.
Jadi, kalau pemberhentian dari penggunaan sudah pasti terjadi maka kos yang melekat pada fasilitas tersebut juga harus dihentikan, artinya tidak dapat lagi dibebankan ke produksi setelah pemberhentian. Mengkapitalisasi rugi pemberhentian sama saja dengan menyangkal adanya rugi tersebut. Kos yang harus dibebankan ke operasi selama umur fasilitas fisis yang baru adalah terbatas pada kos unit baru tersebut. Sisa kapasitas fasilitas fisis lama tidak menambah daya atau kapasitas fasilitas fisis baru.
TANAH
Oleh karenanya, dapat dianggap bahwa kos tanah tidak perlu didepresiasi atau diamortisasi menjadi biaya depresiasi. Dengan kata lain, fungsi  tanah untuk menyediakan jasa ditempati tanpa batas waktu (selamanya) cukup menjadi alas an kebijakan untuk memperlakukan kos tanah sebagai investasi permanen dalam fasilitas produksi.
Tanah Bukan Hak Milik Permanen
Dalam keadaan seperti ini, akuntansi yang sehat menghendaki pemisahan kos tanah menjadi bagian yang dimasukkan sebagai kos sisa tanah (kalau ada) dan bagian yang menunjukkan kos elemen tanah yang dapat habis jasanya (potensi jasa tanah untuk ditanami), kemudian ditentukan alokasi kos semantic yang tepat untuk bagian kedua tersebut. Jadi, dengan akuntansi seperti di atas, pengeluaran-pengeluaran untuk mengembalikan kesuburan tanah akan menjadi bagian kos tanah yang pada akhirnya harus didepresiasi.
Sumber Alam
Kos sumber alam tersebut (tidak termasuk sisa nilai tanah) harus diserap secara sistematik ke produksi atas dasar pengambilan atau konsumsi. Kos yang diserap ini disebut deplesi. Seperti juga depresiasi, deplesi sebagai kos atau upaya untuk menghasilkan pendapatan harus ditentukan secara objektif dan rasional tanpa memperhatikan pengaruhnya terhadap laba bersih.
ASET TAK BERWUJUD
Penghapusan langsung seluruh kos sebagai rugi harus segera dilakukan kalau kondisi menunjukkan bahwa asset tak berwujud tersebut tidak lagi mempunyai arti ekonomik yang penting. Karena banyak masalah teoritis yang timbul, dua jenis asset tak berwujud yaitu goodwill dan kos organisasi dibahas di bawah ini.
Goodwill
Goodwill adalah selisih lebih jumlah rupiah tunai atau setaranya yang dibayarkan oleh perusahaan pembeli di atas nilai pasar wajar atau nilai buku kekayaan fisis perusahaan yang dibeli. Kos goodwill yang melekat pada harga beli suatu perusahaan yang sudah beroperasi pada dasarnya merupakan nilai sekarang atau nilai diskunan (present or discounted value) kelebihan laba yang dihasilkan. Dengan demikian, sangat masuk akal kalau kos yang diperhitungkan sebagai goodwill harus diserap dan dibebankan ke pendapatan selama kurun waktu yang dijadikan dasar dalam mempertimbangkan kos pemerolehan perusahaan sehingga laba yang tampak dalam statement laba rugi menunjukkan laba bersih normal.
Oleh karena itu, goodwill sebenarnya dapat diakui dalam satu akun debit dan dimaknai sebagai akun penilaian induk (master valuation account) terhadap semua asset sebagai satu kesatuan.
Kos Organisasi
Kos organisasi diperlakukan sebagai asset tak berwujud karena kos tersebut tidak dapat dikaitkan dengan asset tetap berwujud yang ada dalam perusahaan.  Akan tetapi kos pendirian tersebut harus mulai diserap atau dihapuskan bila terjadi penurunan laba dan pengerutan  kekayaan yang terus menerus akibat kegagalan usaha atau proses likuidasi.
Jadi kos organisasi tidak semestinya diamortisasi dalam hal perusahaan barjalan terus dan berkembang tetapi tidak semestinya dipertahankan tetap utuh dalam hal perusahaan mengalami kemunduran yang terus menerus. Untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang usahaeksploitasi sumber daya alam, penyerapan secara sistematik kos organisasi selama umur fasilitas fisis (pabrik) adalah perlakuan yang paling layak. Dengan dasar pikiran yang sama, jumlah rupiah komisi atau berbagai pengeluaran yang lain yang berkaitan dengan penerbitan surat-surat berharga harus diserap (dihapuskan) selama sisa umur surat berharga tersebut.
PENYAJIAN BIAYA
Penyajian biaya tidak dapat dilepaskan dari penyajian pendapatan dan saran untuk itu adalah statemen laba rugi.

MATERI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA


TINJAUAN MATA KULIAH
Mata kuliah Pendidikan Pancasila memberikan penjelasan tentang perlunya diberikan perkuliahan Pancasila dari berbagai sudut pandang, beberapa teori asal mula, fungsi dan kedudukan, hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945, pemikiran dan pelaksanaan serta reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila. Selain hal tersebut di atas, pada matakuliah Pendidikan Pancasila ini juga dibahas permasalahan aktual dewasa ini khususnya tentang SARA, HAM, krisis ekonomi, dan berbagai pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila.
Modul-modul matakuliah Pendidikan Pancasila ini disusun berdasarkan Garis Besar Program Pembelajaran yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nomor: 265/DIKTI/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
Tujuan umum yang ingin dicapai oleh matakuliah Pendidikan Pancasila tertuang dalam Tujuan Instruksional Umum, yaitu mahasiswa diharapkan dapat:
  • Memahami landasan diberikannya perkuliahan Pancasila.
  • Memahami pengertian Pancasila.
  • Memahami pengetahuan ilmiah secara umum dan Pancasila sebagai pengetahuan ilmiah.
  • Memahami Pancasila sebagai obyek studi ilmiah.
  • Memahami pengertian teori asal mula.
  • Memahami teori asal mula Pancasila secara budaya, asal mula Pancasila formal, dan dinamika Pancasila sebagai dasar negara.
  • Memahami dan menjelaskan fungsi serta kedudukan Pancasila, baik secara formal yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia maupun secara material yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
  • Memahami dan menjelaskan tentang hubungan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maupun kedudukan hakiki Pembukaan UUD 1945.
  • Memahami dan menjelaskan pemikiran dan pelaksanaan Pancasila serta Reformasi pemikiran dan pelaksanaan Pancasila.
  • Memahami dan menjelaskan berbagai permasalahan aktual dewasa ini, khususnya permasalahan SARA, HAM, dan krisis ekonomi serta berbagai pemikiran yang digali dari nilai-nilai Pancasila untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Modul 1
PANCASILA DAN PENGETAHUAN ILMIAH
  1. LANDASAN PERKULIAN DAN PENGERTIAN PANCASILA
Seluruh warga negara kesatuan Republik Indonesia sudah seharusnya mempelajari, mendalami dan mengembangkannya serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tingkatan-tingkatan pelajaran mengenai Pancasila yang dapat dihubungkan dengan tingkat-tingkat pengetahuan ilmiah. Tingkatan pengetahuan ilmiah yakni pengetahuan deskriptif, pengetahuan kausal, pengetahuan normatif, dan pengetahuan esensial. Pengetahuan deskriptif menjawab pertanyaan bagaimana sehingga bersifat mendiskripsikan, adapun pengetahuan kausal memberikan jawaban terhadap pertanyaan ilmiah mengapa, sehingga mengenai sebab akibat (kausalitas). Pancasila memiliki empat kausa :kausa materialis (asal mula bahan dari Pancasila), kausa formalis (asal mula bentuk), kausa efisien (asal mula karya), dan kausa finalis (asal mula tujuan).
Tingkatan pengetahuan normatif merupakan hasil dari pertanyaan ilmiah kemana. Adapun pengetahuan esensial mengajukan pemecahan terhadap pertanyaan apa, (apa sebenarnya), merupakan persoalan terdalam karena diharapkan dapat mengetahui hakikat. Pengetahuan esensial tentang Pancasila adalah untuk mendapatkan pengetahuan tentang inti sari atau makna terdalam dalam sila-sila Pancasila atau secara filsafati untuk mengkaji hakikatnya. Pelajaran atau perkuliahan pada perguruan tinggi, oleh karena itu, tentulah tidak sama dengan pelajaran Pancasila yang diberikan pada sekolah menengah.
Tanggung jawab yang lebih besar untuk mempelajari dan mengembangkan Pancasila itu sesungguhnya terkait dengan kebebasan yang dimilikinya.
Tujuan pendidikan Pancasila adalah membentuk watak bangsa yang kukuh, juga untuk memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila. Tujuan perkuliahan Pancasila adalah agar mahasiswa memahami, menghayati dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sehari-hari sebagai warga negara RI, juga menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  1. PANCASILA SEBAGAI PENGETAHUAN ILMIAH
Pengetahuan dikatakan ilmiah jika memenuhi syarat-syarat ilmiah yakni berobjek, bermetode, bersistem, dan bersifat universal. Berobjek terbagi dua yakni objek material dan objek formal. Objek material berarti memiliki sasaran yang dikaji, disebut juga pokok soal (subject matter) merupakan sesuatu yang dituju atau dijadikan bahan untuk diselidiki. Sedangkan objek formal adalah titik perhatian tertentu (focus of interest, point of view) merupakan titik pusat perhatian pada segi-segi tertentu sesuai dengan ilmu yang bersangkutan. Bermetode atau mempunyai metode berarti memiliki seperangkat pendekatan sesuai dengan aturan-aturan yang logis. Metode merupakan cara bertindak menurut aturan tertentu. Bersistem atau bersifat sistematis bermakna memiliki kebulatan dan keutuhan yang bagian-bagiannya merupakan satu kesatuan yang yang saling berhubungan dan tidak berkontradiksi sehingga membentuk kesatuan keseluruhan. Bersifat universal, atau dapat dikatakan bersifat objektif, dalam arti bahwa penelusuran kebenaran tidak didasarkan oleh alasan rasa senang atau tidak senang, setuju atau tidak setuju, melainkan karena alasan yang dapat diterima oleh akal. Pancasila memiliki dan memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah sehingga dapat dipelajari secara ilmiah.
Di samping memenuhi syarat-syarat sebagai pengetahuan ilmiah. Pancasila juga memiliki susunan kesatuan yang logis, hubungan antar sila yang organis, susunan hierarkhis dan berbentuk piramidal, dan saling mengisi dan mengkualifikasi.
Pancasila dapat juga diletakkan sebagai objek studi ilmiah, yakni pendekatan yang dimaksudkan dalam rangka penghayatan dan pengamalan Pancasila yakni suatu penguraian yang menyoroti materi yang didasarkan atas bahan-bahan yang ada dan dengan segala uraian yang selalu dapat dikembalikan secara bulat dan sistematis kepada bahan-bahan tersebut. Sifat dari studi ilmiah haruslah praktis dalam arti bahwa segala yang diuraikan memiliki kegunaan atau manfaat dalam praktek. Contoh pendekatan ilmiah terhadap Pancasila antara lain: pendekatan historis, pendekatan yuridis konstitutional, dan pendekatan filosofis.
Modul 2
ASAL MULA PANCASILA
  1. TEORI ASAL MULA PANCASILA
Asal mula Pancasila dasar filsafat Negara dibedakan:

  • Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
  • Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.
  • Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya.
  • Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara. Untuk sampai kepada kausan finalis tersebut diperlukan kausa atau asal mula sambungan.
  • Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya misalnya:
Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, bukti-buktinya: bangunan peribadatan, kitab suci dari berbagai agama dan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, upacara keagamaan pada peringatan hari besar agama, pendidikan agama, rumah-rumah ibadah, tulisan karangan sejarah/dongeng yang mengandung nilai-nilai agama. Hal ini menunjukkan kepercayaan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama manusia, bukti-buktinya misalnya bangunan padepokan, pondok-pondok, semboyan aja dumeh, aja adigang adigung adiguna, aja kementhus, aja kemaki, aja sawiyah-wiyah, dan sebagainya, tulisan Bharatayudha, Ramayana, Malin Kundang, Batu Pegat, Anting Malela, Bontu Sinaga, Danau Toba, Cinde Laras, Riwayat dangkalan Metsyaha, membantu fakir miskin, membantu orang sakit, dan sebagainya, hubungan luar negeri semisal perdagangan, perkawinan, kegiatan kemanusiaan; semua meng-indikasikan adanya Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Bangsa Indonesia juga memiliki ciri-ciri guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan, sebagai bukti-buktinya bangunan candi Borobudur, Candi Prambanan, dan sebagainya, tulisan sejarah tentang pembagian kerajaan, Kahuripan menjadi Daha dan Jenggala, Negara nasional Sriwijaya, Negara Nasional Majapahit, semboyan bersatu teguh bercerai runtuh, crah agawe bubrah rukun agawe senthosa, bersatu laksana sapu lidi, sadhumuk bathuk sanyari bumi, kaya nini lan mintuna, gotong royong membangun negara Majapahit, pembangunan rumah-rumah ibadah, pembangunan rumah baru, pembukaan ladang baru menunjukkan adanya sifat persatuan.
Unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita, bukti-buktinya: bangunan Balai Agung dan Dewan Orang-orang Tua di Bali untuk musyawarah, Nagari di Minangkabau dengan syarat adanya Balai, Balai Desa di Jawa, tulisan tentang Musyawarah Para Wali, Puteri Dayang Merindu, Loro Jonggrang, Kisah Negeri Sule, dan sebagainya, perbuatan musyawarah di balai, dan sebagainya, menggambarkan sifat demokratis Indonesia;
Dalam hal Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama, bukti-buktinya adanya bendungan air, tanggul sungai, tanah desa, sumur bersama, lumbungdesa, tulisan sejarah kerajaan Kalingga, Sejarah Raja Erlangga, Sunan Kalijaga, Ratu Adil, Jaka Tarub, Teja Piatu, dan sebagainya, penyediaan air kendi di muka rumah, selamatan, dan sebagainya.
Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan konkret dengan nilai budaya.
  1. ASAL MULA PANCASILA SECARA FORMAL
BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa).
Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni: 1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang 2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.
Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan
Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah.

Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan:
  1. Piagam Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  2. Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
  3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
  4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat.
Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia.
Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok.

  1. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
  2. Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan.
  3. Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan Pancasila sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni:

  1. Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I).
  2. Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II).
  3. Soekarno, tanggal 1 Juni 1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III).
  4. Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV).
  5. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V).
  6. Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI).
  7. Rumusan dalam masyarakat, seperti mukaddimah UUDS, tetapi sila keempatnya berbunyi Kedaulatan Rakyat, tidak jelas asalnya (Rumusan VII).
Modul 3
FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA
  1. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
  1. PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Modul 4
PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45
  1. HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD’45
Hubungan Secara Formal antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945:

  1. Bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45;
  2. Bahwa Pembukaan UUD’45 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai Mukadimah UUD’45 juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri karena Pembukaan UUD’45 yang intinya Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD’45, bahkan sebagai sumbernya;
  3. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD’45 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Hubungan Secara Material antara Pancasila dan PembukaanUUD 1945: Proses Perumusan Pancasila: sidang BPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila, baru kemudian membahas Pembukaan UUD’45; sidang berikutnya tersusun Piagam Jakarta sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD’45.
  1. KEDUDUKAN HAKIKI PEMBUKAAN UUD’45
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia karena terlekat pada proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga tidak bisa dirubah baik secara formal maupun material. Adapun kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah pertama; Pembukaaan Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan hakiki sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci, yaitu proklamasi kemerdekaan yang singkat dan padat 17 Agustus 1945 itu ditegaskan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang kedua adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hukum Indonesia. Maksudnya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengejawantahan dari kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur (Suhadi, 1998). Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga adalah bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat sendi-sendi mutlak bagi kehidupan negara, yaitu tujuan negara, bentuk negara, asas kerohanian negara, dan pernyataan tentang pembentukan UUD.
Kedudukan hakiki Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terakhir adalah bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung adanya pengakuan terhadap hukum kodrat, hukum Tuhan dan adanya hukum etis atau hukum moral. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat unsur-unsur, bentuk-bentuk maupun sifat-sifat yang me-mungkinkan tertib hukum negara Indonesia mengenal adanya hukum-hukum tersebut. Semua unsur hukum itu merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia.
Modul 5
PELAKSANAAN PANCASILA
  1. PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
Berbagai bentuk penyimpangan terhadap pemikiran dan pelaksana-an Pancasila terjadi karena dilanggarnya prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan. Prinsip-prinsip itu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu prinsip ditinjau dari segi intrinsik (ke dalam) dan prinsip ditinjau dari segi ekstrinsik (ke luar). Pancasila dari segi intrinsik harus konsisten, koheren, dan koresponden, sementara dari segi ekstrinsik Pancasila harus mampu menjadi penyalur dan penyaring kepentingan horisontal maupun vertikal.
Ada beberapa pendapat yang mencoba menjawab jalur-jalur apa yang dapat digunakan untuk memikirkan dan melaksanakan Pancasila. Pranarka (1985) menjelaskan adanya dua jalur formal pemikiran Pancasila, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan dan jalur pemikiran akademis. Sementara Profesor Notonagoro (1974) menjelaskan adanya dua jalur pelaksanaan Pancasila, yaitu jalur objektif dan subjektif.
Sejarah perkembangan pemikiran Pancasila menunjukkan adanya kompleksitas permasalahan dan heteregonitas pandangan. Kompleksitas permasalahan tersebut meliputi (1) masalah sumber; (2) masalah tafsir; (3) masalah pelaksanaan; (4) masalah apakah Pancasila itu Subject to change; dan (5) problem evolusi dan kompleksitas di dalam pemikiran mengenai pemikiran Pancasila. Permasalahan tersebut mengundang perdebatan yang sarat dengan kepentingan. Pemecahan berbagai kompleksitas permasalahan di atas dapat ditempuh dengan dua jalur, yaitu jalur pemikiran politik kenegaraan, dan jalur pemikiran akademis.
Jalur pemikiran kenegaraan yaitu penjabaran Pancasila sebagai ideologi bangsa, Dasar Negara dan sumber hukum dijabarkan dalam berbagai ketentuan hukum dan kebijakan politik. Para penyelenggara negara ini berkewajiban menjabarkan nilai-nilai Pancasila ke dalam perangkat perundang-undangan serta berbagai kebijakan dan tindakan. Tujuan penjabaran Pancasila dalam konteks ini adalah untuk mengambil keputusan konkret dan praktis. Metodologi yang digunakan adalah memandang hukum sebagai metodologi, sebagaimana yang telah diatur oleh UUD.
Permasalahan mengenai Pancasila tidak semuanya dapat dipecahkan melalui jalur politik kenegaraan semata, melainkan memerlukan jalur lain yang membantu memberikan kritik dan saran bagi pemikiran Pancasila, jalur itu adalah jalur akademis, yaitu dengan pendekatan ilmiah, ideologis, theologis, maupun filosofis.
Pemikiran politik kenegaraan tujuan utamanya adalah untuk pengambilan keputusan atau kebijakan, maka lebih mengutamakan aspek pragmatis, sehingga kadang-kadang kurang memperhatikan aspek koherensi, konsistensi, dan korespondensi. Akibatnya kadang berbagai kebijakan justru kontra produktif dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian pemikiran akademis berfungsi sebagai sumber bahan dan kritik bagi pemikiran politik kenegaraan. Sebaliknya kasus-kasus yang tidak dapat dipecahkan oleh para pengambil kebijakan merupakan masukan yang berharga bagi pengembangan pemikiran akademis. Setiap pemikiran akademis belum tentu dapat diterapkan dalam kebijakan politik kenegaraan, sebaliknya setiap kebijakan politik kenegaraan belum tentu memiliki validitas atau tingkat kesahihan yang tinggi jika diuji secara akademis.
Jalur pemikiran ini sangat terkait dengan jalur pelaksanaan. Pelaksanaan Pancasila dapat diklasifikasikan dalam dua jalur utama, yaitu pelaksanaan objektif dan subjektif, yang keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pelaksanaan objektif adalah pelaksanaan dalam bentuk realisasi nilai-nilai Pancasila pada setiap aspek penyelenggaraan negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Pelaksanaan subjektif, artinya pelaksanaan dalam pribadi setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Menurut Notonagoro pelaksanaan Pancasila secara subjektif ini memegang peranan sangat penting, karena sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Pancasila. Pelaksanaan subjektif ini menurut Notonagoro dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh Pancasila.
Sebaik apa pun produk perundang-undangan, jika tidak dilaksanakan oleh para penyelenggara negara maka tidak akan ada artinya, sebaliknya sebaik apa pun sikap mental penyelenggara negara namun tidak didukung oleh sistem dan struktur yang kondusif maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang maksimal.
Pelaksanaan Pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi wajib hukum, artinya ketidaktaatan pada Pancasila dalam artian ini dapat dikenai sanksi yang tegas secara hukum, sedangkan pelaksanaan Pancasila secara subjektif membawa implikasi wajib moral. Artinya sanksi yang muncul lebih sebagai sanksi dari hati nurani atau masyarakat.
  1. REFORMASI PEMIKIRAN DAN PELAKSANAAN PANCASILA
Reformasi secara sempit dapat diartikan sebagai menata kembali keadaan yang tidak baik menjadi keadaan yang lebih baik. Reformasi kadang disalahartikan sebagai suatu gerakan demonstrasi yang radikal, “semua boleh”, penjarahan atau “pelengseran” penguasa tertentu. Beberapa catatan penting yang harus diperhatikan agar orang tidak salah mengartikan reformasi, antara lain sebagai berikut:
  1. Reformasi bukan revolusi
  2. Reformasi memerlukan proses
  3. Reformasi memerlukan perubahan dan berkelanjutan
  4. Reformasi menyangkut masalah struktural dan kultural
  5. Reformasi mensyaratkan adanya skala prioritas dan agenda
  6. Reformasi memerlukan arah
Berbagai faktor yang mendorong munculnya gerakan reformasi antara lain:

  1. Akumulasi kekecewaan masyarakat terutama ketidakadilan di bidang hukum, ekonomi dan politik;
  2. Krisis ekonomi yang tak kunjung selesai;
  3. Bangkitnya kesadaran demokrasi;
  4. Merajalelanya praktek KKN;
  5. Kritik dan saran perubahan yang tidak diperhatikan.
Gerakan reformasi menuntut reformasi total, artinya memperbaiki segenap tatanan kehidupan bernegara, baik bidang hukum, politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam dan lain-lain. Namun pada masa awal gerakan reformasi, agenda yang mendesak untuk segera direalisasikan antara lain: pertama, mengatasi krisis; kedua, melaksanakan reformasi, dan ketiga melanjutkan pembangunan. Untuk dapat menjalankan agenda reformasi tersebut dibutuhkan acuan nilai, dalam konteks ini relevansi Pancasila menarik untuk dibicarakan.
Eksistensi Pancasila dalam reformasi di tengah berbagai tuntutan dan euforia reformasi ternyata masih dianggap relevan, dengan pertimbangan, antara lain: pertama, Pancasila dianggap merupakan satu-satunya aset nasional yang tersisa dan diharapkan masih dapat menjadi perekat tali persatuan yang hampir koyak. Keyakinan ini didukung oleh peranan Pancasila sebagai pemersatu, hal ini telah terbukti secara historis dan sosiologis bangsa Indonesia yang sangat plural baik ditinjau dari segi etnis, geografis, maupun agama. Kedua, Secara yuridis, Pancasila merupakan Dasar Negara, jika dasar negara berubah, maka berubahlah negara itu. Hal ini didukung oleh argumentasi bahwa para pendukung gerakan reformasi yang tidak menuntut mengamandemen Pembukaan UUD 1945 yang di sana terkandung pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila.
Kritik paling mendasar yang dialamatkan pada Pancasila adalah tidak satunya antara teori dengan kenyataan, antara pemikiran dengan pelaksanaan. Maka tuntutan reformasi adalah meletakkan Pancasila dalam satu kesatuan antara pemikiran dan pelaksanaan. Gerakan reformasi mengkritik kecenderungan digunakannya Pancasila sebagai alat kekuasaan, akhirnya hukum diletakkan di bawah kekuasaan. Pancasila dijadikan mitos dan digunakan untuk menyingkirkan kelompok lain yang tidak sepaham.
Beberapa usulan yang masih dapat diperdebatkan namun kiranya penting bagi upaya mereformasi pemikiran Pancasila, antara lain: Pertama, mengarahkan pemikiran Pancasila yang cenderung abstrak ke arah yang lebih konkret. Kedua, mengarahkan pemikiran dari kecenderungan yang sangat ideologis (untuk legitimasi kekuasaan) ke ilmiah. Ketiga, mengarahkan pemikiran Pancasila dari kecenderungan subjektif ke objektif, yaitu dengan menggeser pemikiran dengan menghilangkan egosentrisme pribadi, kelompok, atau partai, dengan menumbuhkan kesadaran pluralisme, baik pluralisme sosial, politik, budaya, dan agama.
Berbagai bentuk penyimpangan, terutama dalam pemikiran politik kenegaraan dan dalam pelaksanaannya dimungkinkan terjadi karena beberapa hal, di antaranya, antara lain:
  1. Adanya gap atau ketidakkonsistenan dalam pembuatan hukum atau perundang-undangan dengan filosofi, asas dan norma hukumnya. Ibarat bangunan rumah, filosofi, asas dan norma hukum adalah pondasi, maka undang-undang dasar dan perundang-undangan lain di bawahnya merupakan bangunan yang dibangun di luar pondasi. Kenyataan ini membawa implikasi pada lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi negara tidak dapat memerankan fungsinya secara optimal. Para ahli hukum mendesak untuk diadakan amandemen UUD 1945 dan mengembangkan dan mengoptimalkan lembaga judicial review yang memiliki independensi untuk menguji secara substansial dan prosedural suatu produk hukum.
  2. Kelemahan yang terletak pada para penyelenggara negara adalah maraknya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme, serta pemanfaatan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan menyingkirkan lawan-lawan politik dan ekonomisnya.
Sosialisasi Pancasila juga mendapat kritik tajam di era reformasi, sehingga keluarlah Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 untuk mencabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4. Berbagai usulan pemikiran tentang sosialisasi Pancasila itu antara lain: menghindari jargon-jargon yang tidak berakar dari realitas konkret dan hanya menjadi kata-kata kosong tanpa arti, sebagai contoh slogan tentang “Kesaktian Pancasila”, slogan bahwa masyarakat Indonesia dari dulu selalu berbhineka tunggal ika, padahal dalam kenyataan bangsa Indonesia dari dulu juga saling bertempur, melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen, dan lain-lain. Menghindari pemaknaan Pancasila sebagai proposisi pasif dan netral, tetapi lebih diarahkan pada pemaknaan yang lebih operasional, contoh: Pancasila hendaknya dibaca sebagai kalimat kerja aktif, seperti masyarakat dan negara Indonesia harus ….. mengesakan Tuhan, memanusiakan manusia agar lebih adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, memimpin rakyat dengan hikmat/kebijaksanaan dalam suatu proses permusyawaratan perwakilan, menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sosialisasi diharapkan juga dalam rangka lebih bersifat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan membodohkannya sebagaimana yang terjadi pada penataran-penataran P-4, sehingga sosialisasi lebih kritis, partisipatif, dialogis, dan argumentatif.
Modul 6
PANCASILA DAN PERMASALAHAN AKTUAL
  1. PANCASILA DAN PERMASALAHAN SARA
Konflik itu dapat berupa konflik vertikal maupun horisontal. Konflik vertikal misalnya antara si kuat dengan si lemah, antara penguasa dengan rakyat, antara mayoritas dengan minoritas, dan sebagainya. Sementara itu konflik horisontal ditunjukkan misalnya konflik antarumat beragama, antarsuku, atarras, antargolongan dan sebagainya. Jurang pemisah ini merupakan potensi bagi munculnya konflik.
Data-data empiris menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang tersusun atas berbagai unsur yang sangat pluralistik, baik ditinjau dari suku, agama, ras, dan golongan. Pluralitas ini di satu pihak dapat merupakan potensi yang sangat besar dalam pembangunan bangsa, namun di lain pihak juga merupakan sumber potensial bagi munculnya berbagai konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa.
Pada prinsipnya Pancasila dibangun di atas kesadaran adanya kompleksitas, heterogenitas atau pluralitas kenyataan dan pandangan. Artinya segala sesuatu yang mengatasnamakan Pancasila tetapi tidak memperhatikan prinsip ini, maka akan gagal.
Berbagai ketentuan normatif tersebut antara lain: Pertama, Sila ke-3 Pancasila secara eksplisit disebutkan “Persatuan Indonesia”. Kedua, Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan terutama pokok pikiran pertama. Ketiga, Pasal-Pasal UUD 1945 tentang Warga Negara, terutama tentang hak-hak menjadi warga negara. Keempat, Pengakuan terhadap keunikan dan kekhasan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia juga diakui, (1) seperti yang terdapat dalam penjelasan UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah yang mengakui kekhasan daerah, (2) Penjelasan Pasal 32 UUD 1945 tentang puncak-puncak kebudayaan daerah dan penerimaan atas budaya asing yang sesuai dengan budaya Indonesia; (3) penjelasan Pasal 36 tentang peng-hormatan terhadap bahasa-bahasa daerah. Kiranya dapat disimpulkan bahwa secara normatif, para founding fathers negara Indonesia sangat menjunjung tinggi pluralitas yang ada di dalam bangsa Indonesia, baik pluralitas pemerintahan daerah, kebudayaan, bahasa dan lain-lain.
Justru pluralitas itu merupakan aset yang sangat berharga bagi kejayaan bangsa.
Beberapa prinsip yang dapat digali dari Pancasila sebagai alternatif pemikiran dalam rangka menyelesaikan masalah SARA ini antara lain: Pertama, Pancasila merupakan paham yang mengakui adanya pluralitas kenyataan, namun mencoba merangkumnya dalam satu wadah ke-indonesiaan. Kesatuan tidak boleh menghilangkan pluralitas yang ada, sebaliknya pluralitas tidak boleh menghancurkan persatuan Indonesia. Implikasi dari paham ini adalah berbagai produk hukum dan perundangan yang tidak sejalan dengan pandangan ini perlu ditinjau kembali, kalau perlu dicabut, karena jika tidak akan membawa risiko sosial politik yang tinggi. Kedua, sumber bahan Pancasila adalah di dalam tri prakara, yaitu dari nilai-nilai keagamaan, adat istiadat dan kebiasaan dalam kehidupan bernegara yang diterima oleh masyarakat. Dalam konteks ini pemikiran tentang toleransi, kerukunan, persatuan, dan sebagainya idealnya digali dari nilai-nilai agama, adat istiadat, dan kebiasaan kehidupan bernegera yang diterima oleh masyarakat
  1. PANCASILA DAN PERMASALAHAN HAM
Hak asasi manusia menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah hak yang melekat pada kemanusiaan, yang tanpa hak itu mustahil manusia hidup sebagaimana layaknya manusia. Dengan demikian eksistensi hak asasi manusia dipandang sebagai aksioma yang bersifat given, dalam arti kebenarannya seyogianya dapat dirasakan secara langsung dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut (Anhar Gonggong, dkk., 1995: 60).
Masalah HAM merupakan masalah yang kompleks, setidak-tidaknya ada tiga masalah utama yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain: Pertama, HAM merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, karena (1) topik HAM merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisasi dan pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan politis.
Kedua, HAM sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme. Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan kriteria tersendiri.
Ketiga, Ada tiga tataran diskusi tentang HAM, yaitu (1) tataran filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling asasi. (2) tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara tertentu. (3) tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.
Pandangan bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau dapat dilacak dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Tap-Tap MPR dan Undang-undang. Hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, antara lain: Hak atas kewarganegaraan (pasal 26 ayat 1, 2); Hak kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2); Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28); Hak atas pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34). Catatan penting berkaitan dengan masalah HAM dalam UUD 1945, antara lain: pertama, UUD 1945 dibuat sebelum dikeluarkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948, sehingga tidak secara eksplisit menyebut Hak asasi manusia, namun yang disebut-sebut adalah hak-hak warga negara. Kedua, Mengingat UUD 1945 tidak mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan UUDS 1950, namun mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan Presiden.
Masalah HAM juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Tap MPR ini memuat Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia serta Piagam Hak Asasi Manusia.
Pada bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi, serta pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Pada bagian Piagam Hak Asasi Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 10 bab 44 pasal
Pada pasal-pasal Piagam HAM ini diatur secara eksplisit antara lain:
  1. Hak untuk hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak keadilan
  5. Hak kemerdekaan
  6. Hak atas kebebasan informasi
  7. Hak keamanan
  8. Hak kesejahteraan
  9. Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara
  10. Hak perlindungan dan pemajuan.
Catatan penting tentang ketetapan MPR tentang HAM ini adalah Tap ini merupakan upaya penjabaran lebih lanjut tentang HAM yang bersumber pada UUD 1945 dengan mempertimbangkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
  1. PANCASILA DAN KRISIS EKONOMI
Pertumbuhan ekonomi yang telah terjadi pada masa Orba ternyata tidak berkelanjutan karena terjadinya berbagai ketimpangan ekonomi yang besar, baik antargolongan, antara daerah, dan antara sektor akhirnya melahirkan krisis ekonomi. Krisis ini semula berawal dari perubahan kurs dolar yang begitu tinggi, kemudian menjalar ke krisis ekonomi, dan akhirnya krisis kepercayaan pada segenap sektor tidak hanya ekonomi.
Kegagalan ekonomi ini disebabkan antara lain oleh tidak diterapkannya prinsip-prinsip ekonomi dalam kelembagaan, ketidak- merataan ekonomi, dan lain-lain. yang juga dipicu dengan maraknya praktek monopoli, Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme oleh para penyelenggara negara
Sistem ekonomi Indonesia yang mendasarkan diri pada filsafat Pancasila serta konstitusi UUD 1945, dan landasan operasionalnya GBHN sering disebut Sistem Ekonomi Pancasila. Prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam Sistem Ekonomi Pancasila antara lain: mengenal etik dan moral agama, tidak semata-mata mengejar materi. mencerminkan hakikat kemusiaan, yang memiliki unsur jiwa-raga, sebagai makhluk individu-sosial, sebagai makhluk Tuhan-pribadi mandiri. Sistem demikian tidak mengenal eksploitasi manusia atas manusia, menjunjung tinggi kebersamaan, kekeluargaan, dan kemitraan, mengutamakan hajat hidup rakyat banyak, dan menitikberatkan pada kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran individu.
Sistem ekonomi Pancasila dibangun di atas landasan konstitusional UUD 1945, pasal 33 yang mengandung ajaran bahwa (1) Roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; (2) Seluruh warga masyarakat bertekad untuk mewujudkan kemerataan sosial yaitu tidak membiarkan adanya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial; (3) Seluruh pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah selalu bersemangat nasionalistik, yaitu dalam setiap putusan-putusan ekonominya menomorsatukan tujuan terwujud-nya perekonomian nasional yang kuat dan tangguh; (4) Koperasi dan bekerja secara kooperatif selalu menjiwai pelaku ekonomi warga masyarakat. Demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; (5) Perekono-mian nasional yang amat luas terus-menerus diupayakan adanya keseimbangan antara perencanaan nasional dengan peningkatan desentralisasi serta otonomi daerah. hanya melalui partisipasi daerah secara aktif aturan main keadilan ekonomi dapat berjalan selanjutnya menghasilkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
A.T. Soegito, 1983, Pancasila Tinjauan dari Aspek Historis, FPIPS – IKIP, Semarang.
A.T. Soegito, 1999, Sejarah Pergerakan Bangsa Sebagai Titik Tolak Memahami Asal Mula Pancasila, Makalah Internship Dosen-Dosen Pancasila se Indonesia, Yogyakarta.
Bakry Noor M, 1998, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Liberty, Yogyakarta.
Bakry, Noor M.S. (1994). Orientasi Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Liberty
Bertens (1989). Filsafat Barat Abad XX. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Hadi Sitia Unggul, SH, 2001, Ketetapan MPR 2001, 2000 dan perubahan I dan II UUD 1945, Harvarindo, Jakarta.
Jacob (1999). Nilai-nilai Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan IPTEK. Yogyakarta: Interskip dosen-dosen Pancasila se Indonesia
Kaelan (1986). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Kaelan (1999). Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Penerbit Paradigma
Kattsoff, Louis O. (1986). Element of Philosophy (Terjemahan Soejono Soemargono: Filsafat). Yogyakarta: Tiara Wancana
Kuntowijoyo, 1997, Identitas Politik Umat Islam, Mizan, Bandung.
Liang Gie, The (1998). Lintasan Sejarah Ilmu. Yogyakarta: PUBIB
Moh. Mahfud, 1998, Pancasila Sebagai Paradigma Pembaharuan Tatanan Hukum, dalam Jurnal Pancasila no. 32 Tahun II, Desember 1998, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
Nopirin,1999, Nilai-nilai Pancasila sebagi Strategi Pengembangan Ekonomi Indonesia, Internship Dosen-Desen Pancasila Se-Indonesia, Yogyakarta.
Notonegoro (1975). Pancasila Secara Utuh Populer. Jakarta: Pancoran Tujuh
Pangeran, Alhaj (1998). BMP Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit Karunika
Rizal Mustansyir dan Misnal Munir, 1999, Reformasi di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Sejarah, dalam Jurnal Pancasila no. 3 Tahun III, Juli 1999, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
Soemargono, Soejono (1986). Filsafat Umum Pengetahuan. Yogyakarta: Nur Cahaya
Soeprapto, Sri (1997). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: LP-3-UGM
Susilo Bambang Yudhoyono, 1999, Reformasi Politik dan Keamanan (Refleksi Kritis), dalam Jurnal Pancasila no. 3 Tahun III, Juli 1999, Pusat Studi Pancasila UGM, Yogyakarta.
Sutardjo (1999). Dasar Esensial Calon Sarjana Pancasila. Jakarta: Balai Pustaka
Syafitri, Muarif Achmad (1985). Islam dan Masalah Kengeraan. Penerbit
Wibisono, Koento (1999). Refleksi Kritis Terhadap Reformasi: Suatu Tinjauan Filsafat dalam jurnal Pancasila No 3 Tahun III Juni 1999. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila UGM.